Keutamaan Kota Madinah dan Batas Wilayah Tanah Haramnya
Pendahuluan
Kota Madinah memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Sebagai kota tempat hijrah Nabi Muhammad ï·º, Madinah diberkahi dengan banyak keistimewaan. Artikel ini akan membahas kemuliaan kota Madinah berdasarkan hadis-hadis Nabi ï·º serta batas wilayahnya yang termasuk dalam tanah haram.
Keutamaan Kota Madinah
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ï·º bersabda:
“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah dan mendoakan penduduknya. Aku pun mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan Makkah. Aku juga telah mendoakan untuk sha’ dan mud-nya dua kali lipat dari doa yang dipanjatkan Ibrahim untuk penduduk Makkah.” (HR. Bukhari, no. 2129 dan Muslim, no. 1360)
Dari hadis ini, dapat disimpulkan beberapa keutamaan kota Madinah:
Madinah merupakan tanah haram, sebagaimana Makkah telah diharamkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Diberkahi dalam rezeki, Rasulullah ï·º mendoakan agar penduduk Madinah mendapat keberkahan dalam makanan dan minuman mereka.
Larangan memburu hewan dan menebang pohon, karena statusnya sebagai tanah haram.
Penduduknya diberikan sifat bersyukur, meskipun memiliki sedikit rezeki.
Batas Wilayah Kota Madinah
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ï·º bersabda:
“Madinah adalah tanah haram antara ‘Ayr dan Tsaur.” (HR. Muslim, no. 1370)
Berdasarkan hadis ini, batas-batas wilayah tanah haram di Madinah adalah:
Batas Selatan: Jabal ‘Ayr, bukit hitam kemerahan yang memanjang dari timur ke barat, dekat dengan Dzulhulaifah (Bir ‘Ali/Abyar ‘Ali).
Batas Utara: Jabal Tsaur, sebuah bukit kecil yang berada di belakang Gunung Uhud.
Batas Timur: Harrah Syarqiyyah (Harrah Waqim), yang juga dikenal sebagai Harrah Bani Haritsah.
Batas Barat: Harrah Gharbiyyah (Harrah Al-Wabroh), yang berakhir di Wadi Al-‘Aqiq.
Fakta tentang batas wilayah Madinah:
Jarak antara batas utara dan selatan adalah sekitar 15 km.
Jabal ‘Ayr adalah gunung terbesar kedua di Madinah setelah Gunung Uhud, berjarak 8,5 km dari Masjid Nabawi.
Jabal Tsaur berjarak 8 km dari Masjid Nabawi dan 15 km dari Jabal ‘Ayr.
Sebanyak 161 tanda telah dipasang oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menandai batas tanah haram Madinah, sehingga dapat dikenali baik dari darat maupun udara.
Keistimewaan Wilayah Tanah Haram Madinah
Selain keberkahan yang disebutkan sebelumnya, wilayah tanah haram Madinah juga memiliki beberapa keistimewaan lain:
Doa Rasulullah ï·º menjadikan kota ini diberkahi.
Diharamkan berburu hewan liar di dalamnya.
Dajjal tidak akan mampu memasuki kota Madinah.
Terjaga dari wabah tha’un, sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat hadis.
Namun, berbeda dengan Makkah yang memiliki keutamaan berlipat ganda dalam ibadah di seluruh wilayahnya, pahala berlipat hanya berlaku di Masjid Nabawi, bukan di seluruh kota Madinah.
Kesimpulan
Madinah merupakan kota yang diberkahi, dijadikan sebagai tanah haram oleh Rasulullah ï·º, dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas. Kota ini memiliki banyak keistimewaan, termasuk larangan berburu dan menebang pohon, serta terhindar dari Dajjal dan wabah tha’un. Keutamaannya semakin bertambah dengan adanya doa Rasulullah ï·º untuk keberkahan rezeki penduduknya.
Posting Komentar