Info Haji 2025 Penting! Kemenlu Ingatkan Soal Visa Resmi Nih
![]() |
Ilustrasi Visa haji Resmi -hajifuroda.id |
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan imbauan kepada calon jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi agar bertindak bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, legal, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji," demikian pernyataan resmi Kemenlu RI yang dilansir dari laman Kemlu.go.id pada Rabu (16/4/2025).
Dalam keterangannya, Kemenlu menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis visa resmi yang diakui oleh Arab Saudi selama musim haji. Namun, hanya empat jenis visa yang secara resmi sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Jenis visa tersebut adalah visa untuk haji reguler atau haji khusus yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi dari Arab Saudi. Kedua, visa haji mujamalah, yang merupakan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu dan seluruh biaya pelaksanaannya ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi. Ketiga, haji furoda, yaitu pemberian visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang dapat diterbitkan setelah penerima visa membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Keempat, visa haji dakhili yang diperuntukkan bagi penduduk di dalam negeri Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di sana.
Meskipun visa-visa tersebut dianggap sah, Kemenlu mencatat adanya modus operandi kejahatan, di antaranya WNI yang datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji dan diberikan visa kerja, kemudian kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Praktik ini seringkali disertai dengan penipuan oleh sponsor pemberi visa yang kemudian meninggalkan jemaahnya, menyebabkan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, dua jenis visa yang dilarang untuk digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji adalah visa pekerja musiman dan visa ziarah atau umrah. Kerajaan Arab Saudi secara tegas melarang penggunaan kedua jenis visa ini untuk tujuan berhaji.
Forum Profil