Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Simak Aturan dan Syaratnya

Table of Contents


Kabar gembira datang bagi umat Islam Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan. Kini, umrah mandiri resmi dilegalkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam beleid baru ini, terdapat pasal penting yang menjadi dasar legalitasnya. Pasal 86 ayat (1) berbunyi: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Artinya, kini umat Islam punya tiga pilihan resmi dalam menunaikan ibadah umrah—melalui penyelenggara perjalanan umrah (PPIU), secara mandiri, atau lewat program pemerintah.

Perubahan ini cukup signifikan karena sebelumnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan bahwa perjalanan umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah. Kini, opsi umrah mandiri hadir sebagai jalur baru yang sah secara hukum.

Perbandingan Aturan Lama dan Baru

Dalam regulasi lama, Pasal 86 Ayat (1–2) menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan umrah harus melalui PPIU. Sementara pada versi terbarunya, pemerintah menambahkan poin baru yang membuka peluang bagi umat untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri.

Adapun penyelenggaraan umrah oleh pemerintah (melalui Menteri) tetap dibatasi untuk kondisi luar biasa atau keadaan darurat yang ditetapkan oleh Presiden. Redaksinya kini lebih ringkas namun tetap menjaga batasan wewenang pemerintah.

Berikut perubahannya:

UU Nomor 8 Tahun 2019 (Lama)

UU Nomor 14 Tahun 2025 (Baru)

Inti Perubahan

Pasal 86 Ayat (1-2): Perjalanan dan Penyelenggaraan Umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU.

Pasal 86 Ayat (1): Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.

Menambahkan opsi Umrah Mandiri sebagai jalur legal baru.

Pasal 86 Ayat (3-5): Pemerintah dapat menyelenggarakan umrah hanya jika terjadi keadaan luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden.

Pasal 86 Ayat (2-3): Penyelenggaraan melalui Menteri (Pemerintah) tetap dilakukan hanya dalam keadaan luar biasa atau kondisi darurat yang ditetapkan Presiden.

Menyederhanakan redaksi kewenangan Pemerintah (Menteri) menjadi Ayat (2) dan (3).

Syarat-Syarat Umrah Mandiri

Meski diperbolehkan, umrah mandiri tidak berarti bisa dilakukan sembarangan. Dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 dijelaskan lima syarat utama bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa biro perjalanan:

  1. Beragama Islam.
    Tentu ini menjadi syarat mendasar yang tak bisa ditawar.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti.

  4. Mempunyai surat keterangan sehat dari dokter.

  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi dari penyedia layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.

Selain itu, Pasal 88A juga menegaskan dua hak penting bagi jemaah umrah mandiri:

  • Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa.

  • Berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri Agama jika terjadi pelanggaran.

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan jemaah tetap terlindungi meskipun berangkat tanpa pendampingan biro.

Persetujuan DPR dan Tujuan Regulasi Baru

Rancangan undang-undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025. Pimpinan sidang, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan dan mendapat jawaban bulat: “Setuju.”

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa revisi UU PIHU ini bertujuan meningkatkan mutu layanan ibadah, baik dari sisi akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun kesehatan jemaah. Regulasi baru ini juga disusun untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta kebijakan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Penolakan dari Asosiasi Penyelenggara Umrah

Namun, tidak semua pihak menyambut aturan ini dengan gembira. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PIHK/PPIU) menyatakan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri.

Ke-13 asosiasi ini, yang menaungi lebih dari 3.400 penyelenggara resmi, di antaranya AMPHURI, Himpuh, Asphuri, Gaphura, dan Kesthuri, menilai aturan baru tersebut bisa melemahkan perlindungan jemaah dan membuka peluang terjadinya penipuan.

Juru bicara mereka, Muhammad Firman Taufik, menyebutkan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi menimbulkan banyak masalah. “Skema ini bisa melepas perlindungan jamaah, memberi celah penipuan di dalam dan luar negeri, bahkan membuka peluang marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman resmi AMPHURI.

Menurut Firman, keberadaan PPIU sejauh ini berperan penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah selama perjalanan ibadah. Tanpa mereka, potensi risiko meningkat karena tidak semua calon jamaah memahami teknis perizinan, pengurusan visa, atau koordinasi selama di Tanah Suci.

Kekhawatiran Dampak Ekonomi

Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menambahkan bahwa sektor haji dan umrah memiliki nilai ekonomi yang besar, mencapai sekitar Rp30 triliun per tahun. Ribuan pelaku usaha dan UMKM bergantung pada industri ini—mulai dari penjahit perlengkapan ihram, penyedia katering, jasa transportasi, hingga penginapan.

“Jika umrah mandiri dilegalkan sepenuhnya, ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan tahun bisa runtuh,” tegas Zaky.
Ia mengingatkan bahwa PPIU dan PIHK bukan sekadar agen perjalanan, tetapi juga pelindung jamaah sekaligus penopang ekonomi umat.

“Kalau skema ini tidak diatur dengan ketat, ribuan pelaku usaha kecil bisa gulung tikar,” ujarnya.

Legalisasi umrah mandiri membawa angin segar bagi sebagian masyarakat yang ingin beribadah tanpa perantara biro. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran baru terkait perlindungan jamaah dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha lokal.

Kini, tantangannya bagi pemerintah adalah memastikan sistem pengawasan dan verifikasi layanan berjalan efektif, agar semangat kebebasan dalam beribadah tidak berubah menjadi sumber masalah baru di kemudian hari.

micokelana
micokelana Assalammualaikum, saya Mico Kelana founder haramain.web.id, dukung website ini share dan like ke khalayak ya.

Posting Komentar